
Lampung Selatan
Menghadiri Undangan Reses Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aribun Sayunis menerima masyarakat Desa Bumiasih Kecamatan Palas berharap Jalan Penghubung Antar Kecamatan Palas Ke Candipuro di Bangun.
Harapan tersebut di sampaikan masyarakat Desa Bumiasri, saat acara sisi tanya jawab bersama Anggota DPRD Provinsi Lampung, dari Fraksi PDI Perjuangan di resesnya yang ke-3 pada tahun 2025, Jum’at (25/07/2025).
” Jalan penghubung Desa Bumiasri Kecamatan Palas ke desa Trimo Mukti Kecamatan Candipuro, kurang lebih 2.5 KM, sudah sepantasnya di bangun sebab di situ akan menjadi akses perekonomian masyarakat Kecamatan Palas dan Masyarakat Kecamatan Candipuro,” Ucap Widodo
Masyarakat meminta perbaikan jalan penghubung antar kecamatan karena kondisi jalan yang rusak parah mengganggu aktivitas sehari-hari dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Serupa dengan yang di usulkan oleh Kepala Desa Bumiasri Marsono, menurutnya bukan hanya jalan penghubung ke Trimo Mukti yang bangun Jalan Penghubung antara desa Bumi asri ke Bumi asih pun kondisinya sangat memperhatikan.
Selain itu juga saluran irigasi juga harus di Perbaiki, pasalnya saat hujan turun air tidak bisa langsung mengalir, air mengenangi seluruh jalan sampai 1 sampai 1,5 Meter. Padahal jalan tersebut jalan perekonomian masyarakat untuk membawa hasil pertanian.
” Jalan Penghubung Desa Bumiasri ke Bumiasih sudah puluhan tahun belum tersentuh, karna itu jalan kabupaten, kami tidak bisa menganggarkan dari DD, itu ranah Kabupaten Lampung Selatan yang bisa membangunnya, ” Ucap Kades
Menanggapi aspirasi masyarakat Desa Bumiasri, Aribun Sayunis akan berupaya berkoordinasi dengan pihak terkait, bila proposal sudah di sampaikan ke kabupaten maka dirinya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
” Akan saya sampaikan aspirasi masyarakat karena saya wakil rakyat, apalagi saat ini pemerintah sedang menggenjot bagaiman ketahan pangan terpenuhi, bila kondisi jalan pertanian tidak di perhatikan bagaiman petani bisa sejahtera dan ketahanan pangan terpenuhi,” Kata Aribun
Dia juga menjelaskan, kegiatan reses anggota DPRD adalah masa di mana anggota bekerja di luar gedung atau kantor untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Untuk menyerap aspirasi masyarakat dan memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
“Fungsi sebagai wakil rakyat melakukan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menampung keluhan warga tentang masalah seperti saluran irigasi yang rusak, di sini saya sekretaris Komisi II, bertugas
Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat, Membahas dan Mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah.” Jelas dia