
BANDAR LAMPUNG, – Wacana pemindahan empat desa di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ke wilayah Kota Bandar Lampung belum dibahas oleh DPRD Provinsi Lampung.
Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, saat dimintai keterangan, Jumat (8/8/2025).
Empat desa yang dimaksud masing-masing adalah Desa Way Huwi dan Jati Mulyo di Kecamatan Jati Agung, serta Desa Kota Baru dan Sabah Balau di Kecamatan Tanjung Bintang.
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyambut baik wacana tersebut.
“Alhamdulillah, nanti akan dibuat satu kelurahan, yakni Kelurahan Kota Baru,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Budiman menilai wacana tersebut cukup positif. Namun, prosesnya dipastikan akan memakan waktu lama karena masih berlaku moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB). Kondisi ini membuat rencana pemekaran atau penggabungan wilayah belum dapat diproses secara hukum maupun kelembagaan.
“Kami di Komisi I belum bisa membahas, karena masih menunggu aturan atau informasi resmi dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Budiman menambahkan, keempat desa tersebut sebelumnya juga telah masuk dalam rencana pengembangan wilayah Bandar Negara. (Katharina)