Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Mukhlis Basri, menegaskan pihaknya akan terus mengawal progres perbaikan jalan yang tersebar di berbagai wilayah se Lampung.

Menurut Mukhlis terdapat 37 titik ruas jalan yang direncanakan diperbaiki dan sebanyak 27 titik belum sepenuhnya berjalan.

“Sejauh pantauan dan pengawasan kami, pekerjaan yang sudah berjalan cukup baik. Namun memang masih ada kesalahpahaman di lapangan,” ujar Mukhlis diruangan kerjanya Senin, (07/07/2025).

Mukhlis mencontohkan adanya laporan masyarakat terkait kondisi jalan yang disebut rusak padahal belum memasuki tahap final overlay.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses perbaikan jalan, terdapat tahapan awal seperti lapisan base (PS) yang kemudian ditutup sementara dengan aspal tipis agar tidak menimbulkan debu atau genangan air.

“Sering kali masyarakat melihat itu sudah selesai, padahal belum. Makanya, muncul aduan, ‘baru diperbaiki, sudah rusak’. Padahal itu belum final. Kami terima laporan seperti ini, bahkan dari rekan-rekan media juga,” ungkapnya.

Mukhlis mengaku responsif terhadap laporan tersebut. Ia kerap langsung menghubungi Kepala Dinas terkait, mengirimkan dokumentasi lapangan, dan meminta klarifikasi.

Dampak Ekonomi dari Perbaikan Jalan

Lebih lanjut, Mukhlis menyoroti pentingnya perbaikan infrastruktur jalan terhadap kelancaran transportasi dan ekonomi rakyat.

Menurutnya, jalan yang baik mempercepat mobilitas, menekan ongkos logistik, dan meningkatkan distribusi hasil pertanian.

“Ketika jalan bagus, transportasi lancar. Ongkos angkut produksi turun, dan petani terbantu,” jelasnya.

Terkait masih maraknya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di jalan provinsi, termasuk di wilayah Lampung Tengah, Mukhlis mengakui keluhan masyarakat cukup tinggi.

Ia menekankan bahwa meski tingkat kerusakan jalan sudah berkurang secara umum, ODOL masih menjadi tantangan besar.

“Dari laporan Komisi IV di lapangan, sekitar 80 persen jalan sudah membaik, tapi ODOL masih banyak melintas,” katanya.

Ia menyadari bahwa penanganan ODOL tidak bisa sepihak. Pemerintah Provinsi, menurutnya, tengah mencari formulasi terbaik agar tetap menjaga keseimbangan antara aspek penegakan hukum dan kepentingan ekonomi masyarakat.

“Memang dilematis. Kalau dilarang lewat, ekonomi terganggu. Tapi kalau dibiarkan, jalan cepat rusak. Makanya kita dorong agar ada aturan yang tegas dan pengawasan tonase yang ketat,” ucapnya.

Mukhlis juga menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung bila Pemprov Lampung ingin menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung kebijakan zero ODOL.

“Kalau memang dibutuhkan, nanti bisa kami dorong jadi inisiatif DPRD. Tapi prinsipnya, semua kebijakan harus terikat dalam produk hukum yang jelas dan melibatkan komunikasi lintas sektor,” tutupnya. (sandika)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *